Bralinknews.com – Purbalingga, 4 November 2025 – Misteri di balik kematian tragis seorang wanita di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, akhirnya terpecahkan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku pembunuhan beserta barang bukti yang digunakan dalam tindakan keji tersebut.

 

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 3 November 2025, Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan bahwa insiden pembunuhan terjadi pada Senin malam, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana.

Baca Juga ya..  Penertiban Bangunan Liar di Jalan Raya Anyer, Cilegon: Tindak Lanjut atas Dugaan Pelanggaran dan Aktivitas Ilegal

 

“Korban, dengan inisial W, seorang wanita berusia 45 tahun, merupakan warga Kelurahan Purbalingga Kidul. Korban tinggal seorang diri di rumah kontrakan yang menjadi lokasi kejadian,” ujar Kapolres, didampingi oleh Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

 

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan autopsi, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat luka yang disebabkan oleh senjata tajam. Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada identifikasi pelaku.

 

“Pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Yogyakarta,” lanjut Kapolres.

Baca Juga ya..  Perkuat Digitalisasi melalui Ferizy, ASDP Siap Hadapi Peak Season Natal dan Tahun Baru 2025

 

Pelaku diketahui berinisial G alias Gugun, seorang buruh harian lepas berusia 38 tahun yang berasal dari Desa Pendowo, Dusun Balong, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh emosi yang memuncak akibat konflik pribadi. Namun, analisis penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa tindakan ini telah direncanakan sebelumnya,” tegas Kapolres.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sebuah kapak yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, serta sejumlah barang lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga ya..  Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku Oplos Pertamax

 

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa ia memiliki hubungan asmara dengan korban selama beberapa waktu. Hubungan tersebut seringkali diwarnai oleh pertengkaran yang kemudian berujung pada tragedi berdarah di malam kejadian.

 

 

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *