Bagikan artikel ini!

Bralinknews.com – Jakarta, 14 April 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) hari ini menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan suap dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) senilai Rp60 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, memaparkan hasil penyitaan aset yang terkait dengan kasus tersebut.

[sg_popup id=”6007″ event=”inherit”][/sg_popup]
Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Aset yang berhasil disita meliputi:

Baca Juga ya..  Barantin Canangkan Vaksinasi Ring PMK di Lampung

– Empat unit mobil mewah: Ferrari Spider (merah), Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class, dan Lexus. Keempat mobil tersebut disita dari kediaman tersangka pengacara, Aryanto.
– Dua puluh satu unit sepeda motor mewah: Berbagai merek ternama seperti Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton turut disita. Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Minggu, 13 April 2025.
– Tujuh unit sepeda mewah: Merek BMC dan Lynskey.

Seluruh aset tersebut telah diamankan di Gedung Kejaksaan Agung. Proses penyitaan melibatkan tiga unit mobil derek untuk memindahkan sepeda motor yang disita.

Baca Juga ya..  Anggota DPRD Banten Apresiasi Kerukunan Umat Beragama dalam Perayaan Dharma Santi 2025

Kasus suap ini melibatkan empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung. Tersangka utama adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengkondisikan putusan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO agar dinyatakan “ontslag” atau tidak terbukti. Suap tersebut disalurkan melalui perantara, Wahyu Gunawan, oleh dua pengacara, Marcella Santoso (kuasa hukum Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group) dan Aryanto. Kedua pengacara tersebut diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta.

Baca Juga ya..  Inisiasi Program Keberlanjutan Chandra Asri Group Raih Penghargaan di Annual Global CSR & ESG Summit and Awards 2025

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada. Kejagung akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada publik.


Bagikan artikel ini!

By bralinknews

BRALINKNEWS.COM Berita terkini nusantara