Bralinknews.com – Cilegon – Beredarnya informasi hoaks di media sosial terkait kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Selasa, 22 Juli 2025, perlu diluruskan. Informasi yang menyatakan bahwa aparat penegak hukum merusak handphone milik siswa adalah tidak benar.
Kejari Cilegon melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan penegasan komitmen Kejari Cilegon dalam mendukung penegakan hukum. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Cilegon, dihadiri oleh Forkopimda, instansi vertikal terkait, dan 50 siswa-siswi SMPN 2 Kota Cilegon dalam rangka Wisata Literasi Hukum.
Sebanyak 23 unit handphone yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan. Handphone tersebut bukanlah milik siswa-siswi SMPN 2 Kota Cilegon, seperti yang telah tersebar di media sosial. Kehadiran siswa-siswi tersebut semata-mata untuk mengikuti program Wisata Literasi Hukum, sebuah inovasi Kejari Cilegon untuk memperkenalkan hukum kepada anak didik dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. Program ini mencerminkan komitmen Kejari Cilegon untuk bersikap humanis, baik kepada masyarakat maupun peserta didik.
Klarifikasi ini disampaikan berdasarkan keterangan Nasruddin, Kasi Intel Kejari Cilegon. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas dan mencegah penyebaran hoaks.

