Bralinknews.com – Serang – Polresta Serang Kota langsung bertindak cepat menanggapi viralnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pemutihan pajak kendaraan di Banten. Sebagai langkah antisipatif dan untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar serta bebas dari praktik pungli, personel Propam Polresta Serang Kota telah diterjunkan ke UPT PDD Samsat Kota Serang pada Jumat, 11 April 2025.
Personel Propam bertugas mengawasi langsung jalannya pelayanan di kantor Samsat Kota Serang guna mencegah terjadinya pungli dan menindak tegas oknum yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal. Kasatlantas Polresta Serang, AKP Tiwi Afrina, menegaskan komitmen Polresta Serang Kota untuk menangani laporan masyarakat terkait dugaan pungli tersebut. Meskipun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai identitas oknum yang terlibat, langkah pencegahan telah diambil secara proaktif.
“Penempatan personel Propam di Samsat Serang merupakan langkah tegas untuk mengawasi dan mengantisipasi kemungkinan adanya pungli,” tegas AKP Tiwi Afrina. Polresta Serang Kota berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjamin proses pemutihan pajak kendaraan berjalan transparan dan akuntabel. Laporan masyarakat terkait dugaan pungli sangat diapresiasi dan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

