Bralinknews.com, Kota Cilegon – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Kamis (14/11), memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 54,7 kilogram yang disita polisi dari hasil pengembangan atas penangkapan tersangka pengedar narkoba di Kota Cilegon berinisial AM, pada Oktober 2024 lalu.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, Pjs Wali Kota Cilegon menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba dan mendukung Asacipta Presiden RI Prabowo Subianto untuk Polri Presisi dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Ini kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba. Dan jika dikonversi ke nilai rupiah barang bukti ganja seberat 54,7 kilogram ini, nilainya kurang lebih senilai Rp270 juta. Dan dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, polisi berkontribusi menyelamatkan sebanyak 216 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” kata Kemas.
Lebih lanjut, Kasatnarkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agave mengatakan pemusnahan ini digelar berkolaborasi dengan BNN Kota Cilegon menggunakan alat incenerator untuk pemusnahannya.
“Ini adalah perkara yang sempat kita rilis berapa minggu yang lalu, dengan tersangka Ali Mustafa yang mana itu hasil pengembangan yang bb-nya juga kita dapat di daerah di Sumatera Barat di Kota Bukittinggi. Dan kebetulan setelah dilaksanakan uji lab dan dinyatakan bahwa benar barang bukti ini adalah ganja makanya pada kesempatan kali ini kita memusnahkan untuk BB barang bukti.
Tujuannya seperti yang sudah disampaikan Kapolres tadi untuk mengurangi adanya dan mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti oleh penyidik ataupun petugas dari kekuasaan itu sendiri makanya kami undang dari pihak-pihak terkait pada hari ini dan di depan teman-teman media untuk menunjukkan bahwasanya barang bukti yang ada sudah dimusnahkan dan tidak ada lagi untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh terutama di Polres Cilegon,” jelas nya.
