Bralinknews.com , Merak – pada tanggal 18 Oktober 2024, Menteri Perhubungan RI, Bapak Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan no KM 131 tahun 2024 tentang Perubahan Atas KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara yang pemberlakuannya 14 hari setelah ditandatanganinya KM tersebut, yaitu tanggal 1 November 2024.
Dalam keputusan menteri tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi mengalami kenaikan rata2 5%, pada 27 lintas penyeberangan.
Hal ini sebenarnya adalah untuk memenuhi kekurangan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi yang masih kurang 31,8 % dibandingkan tarif yang berlaku. Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.
Dengan adanya penyesuaian tersebut paling tidak sedikit memberikan nafas bagi kami, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan, dikarenakan masih jauh dibandingkan perhitungan biaya yang ada, sehingga berharap dalam beberapa bulan kedepan dapat dilakukan penyesuaian kembali. Mengingat perhitungan tahun 2019 tersebut sebenarnya beberapa biaya sudah tidak relevan lagi, sebagai contoh untuk kurs dollar waktu itu menggunakan asumsi 1 USD = Rp. 13.931 dan saat ini sudah mencapai hampir Rp. 16.000. Padahal 70% dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS. Jika tidak dilakukan penyesuaian maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Beberapa waktu yang lalu ketika beraudiensi dengan Menhub, dari Kemenhub berencana untuk menaikkan tarif secara bertahap setiap 6 bulan sekali, kami berharap hal ini bisa direalisasikan.
Selain adanya rencana pentahapan kenaikan tersebut, waktu itu juga Gapasdap memberikan masukan terkait evaluasi adanya penambahan biaya pada saat masyarakat membeli tiket melalui Ferizy, dimana penambahan biaya tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk menambah pendapatan bagi pengusaha angkutan penyeberangan yang berkorelasi langsung dengan pelayanan, dibandingkan saat ini dinikmati oleh pihak2 yang tdk memiliki kontribusi langsung terhadap pelayanan angkutan penyeberangan. Dan kami menunggu hal ini untuk dapat direalisasikan.
Sebagai contoh adalah lintas Ketapang-Gilimanuk, tarif tiket penumpang adalah Rp. 10.600, namun karena sistem penjualan tiket menggunakan ferizy, dan masyarakat rata-rata kesulitan membeli melalui aplikasi, maka mayoritas melakukan pembelian di agen-agen yang ditunjuk oleh PT ASDP, dan harus membayar rata-rata nilai menjadi Rp. 17.500, atau agen menerima selisih komisi sebesar kurang lebih Rp. 6900.
Padahal dari tarif penumpang Rp. 10.600 tersebut, komponen tarifnya terdiri dari : Perusahaan pelayaran Rp. 5100, Jasa Pelabuhan Rp. 4200, Asuransi Jasa Raharja Rp. 400 dan asuransi Jasa Raharja Putra Rp. 900.
Apakah kenaikan tarif ini menyebabkan Inflasi atau harga kebutuhan pokok menjadi mahal? Berikut perhitungan dampak kenaikan tarif Penyebrangan di lintasan Merak Bakauhuni terhadap harga beras dengan harga Rp. 10.000 per kg dengan muatan truk seberat 25 ton hanya menyebabkan kenaikan harga beras 3,1 rupiah per kg beras atau 0.031% saja. Artinya relatif tidak berdampak secara langsung.
Kenaikan untuk truk Rp.79.900
Asumsi muat beras 25.000 kg
Kenaikan = Rp 3,1 per kg
Atau jika harga beras 10.000 maka naik 0,031%

