Pedoman Media Siber

Bagikan artikel ini!

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemederkaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Bralinknews.com mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers, meliputi:

  1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Setiap berita harus melalui proses verifikasi yang akurat serta disajikan secara adil dan berimbang.
  2. Konten Buatan Pengguna: Komentar atau kiriman dari pembaca tidak boleh mengandung unsur SARA, fitnah, hoaks, atau pornografi.
  3. Ralat dan Hak Jawab: Ralat, koreksi, maupun hak jawab akan dilakukan sesegera mungkin jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan.
  4. Pencabutan Berita: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.


Bagikan artikel ini!