CILEGON, Bralinknews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni sepanjang Maret hingga April 2026.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 12 orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 120 gram dan ribuan butir obat-obatan terlarang.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, mengungkapkan bahwa ke-12 tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.
“Dari total 12 tersangka, sebanyak 9 orang berperan sebagai pengedar dan 3 orang lainnya bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkotika,” ujar AKBP Martua dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Cilegon, Senin (13/4/2026).
Modus Operandi “Sistem Nitik”
Terkait cara kerja para pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan cukup beragam. Namun, mayoritas pelaku menggunakan metode “sistem nitik” untuk mengelabui petugas.
Dalam modus ini, pengedar meletakkan barang bukti di sebuah lokasi tertentu yang telah disepakati. Setelah barang diletakkan, informasi mengenai titik koordinat atau lokasi tersebut diberikan kepada pembeli melalui perantara tanpa adanya pertemuan langsung.
“Barang bukti diletakkan di beberapa titik, kemudian lokasi tersebut diinformasikan kepada pembeli oleh pihak yang bertugas di lapangan,” jelasnya lebih lanjut.
Sebaran Kasus di Wilayah Cilegon
Berdasarkan data kepolisian, sebaran kasus narkotika ini mencakup beberapa titik di wilayah hukum Polres Cilegon. Kecamatan Citangkil menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni 4 kasus. Disusul oleh Kecamatan Bojonegara dengan 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Kecamatan Cibeber, Cilegon, dan Pulomerak.
Detail Barang Bukti
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti utama berupa sabu dengan berat total 120,89 gram.
AKBP Martua merinci, sebanyak 11,61 gram sabu telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk dilakukan uji laboratorium guna kepentingan penyidikan. Sementara itu, sisanya seberat 108,96 gram kini disimpan di gudang barang bukti Sat Tahti Polres Cilegon.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita 1.610 butir obat-obatan daftar G yang tidak memiliki izin edar. Barang bukti tersebut terdiri dari 630 butir Tramadol dan 960 butir Hexymer.
Kapolres menambahkan, berdasarkan estimasi, pengungkapan kasus ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 2.094 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Cilegon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
